Dana Tax Amnesty Diharapkan untuk Pembiayaan Investasi Industri
By Admin
nusakini.com--Kementerian Perindustrian mengharapkan penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) dapat mendorong sektor-sektor industri untuk mendapatkan pembiayaan investasi. Sektor utama yang diarahkan adalah industri prioritas yang banyak menyerap tenaga kerja dan berorientasi ekspor.
“Sektor tersebut antara lain industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan industri pangan,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (1/9). Raker ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dodi Reza Alex Noerdin serta dihadiri pejabat eselon I dan II Kemenperin.
Menperin menjelaskan, berdasarkan Kebijakan Industri Nasional (KIN), pembangunan industri prioritas dalam lima tahun ke depan difokuskan pada hililirisasi industri berupa pembangunan industri kimia dasar berbasis migas dan batubara, pembangunan industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, serta pembangunan industri hulu agro.
“Oleh karena itu, dengan adanya pembiayaan investasi yang bersumber dari dana tax amnesty untuk sektor-sektor industri prioritas diharapkan juga akan memberikan dampak signifikan yang luas atau memberikan multiplier effect,” tutur Airlangga.
Efek ganda tersebut, antara lain percepatan pertumbuhan ekonomi nasional berupa peningkatan nilai tambah dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, penghematan devisa melalui substitusi impor, serta percepatan penyebaran industri ke seluruh wilayah di Indonesia.
Pada kesempatan ini, Menperin juga menyampaikan, total pagu anggaran Kemenperin tahun 2017 setelah mengalami penghematan menjadi Rp. 2,94 triliun. Pagu tersebut digunakan untuk menjalankan program-program prioritas sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2015-2019. “Program prioritas yang tengah kami jalankan, yaitu pengembangan perwilayahan industri, peningkatan populasi industri,serta peningkatan daya saing dan produktivitas industri,” sebutnya.
Menperin pun meminta dukungan kepada mitra Komisi VI DPR-RI untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang tertunda karena adanya pemotongan anggaran tahun 2016 dan 2017 seperti pengadaan sarana pendidikan dan diklat dalam peningkatan SDM industri, peningkatan sarana balai dalam rangka penerapan SNI wajib, serta penumbuhan wirausaha baru industri di beberapa daerah.
“Pengembangan IKM dan penumbuhan wirausaha baru memang menjadi program prioritas kami. Oleh karena itu, kami berkomitmen melakukan pelatihan dan pendidikan vokasional. Itu semua dibutuhkan pendanaan yang tidak sedikit,” papar Menperin.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya mengakui, Kemenperin memerlukan anggaran yang cukup besar agar dapat melaksanakan program-program prioritas perindustrian. “Saat ini sudah cukup baik untuk program prioritas yang dijalankan. Kami berharap ke depannya dapat lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Nasdem, Zulfan Lindan mengatakan, Kemenperin agar secepatnya melakukan penyesuaian antara perkembangan teknologi dengan pengembangan industri yang akan membawa pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau perlu, para ahli teknologi yang ada di dalam negeri bisa dikumpulkan untuk bicara pengembangan industri ke depan. Nantinya harus ada pilot project yang konkrit,” tuturnya.
Dalam hasil kesimpulan raker ini, Komisi VI DPR RI dapat menyetujui realisasi anggaran Kemenperin tahun 2015 sebesar Rp. 3,64 triliun atau 79,26 persen dari total pagu sebesar Rp. 4,60 triliun. Selanjutnya, Komisi VI DPR RI meminta kepada Menperin dapat mempercepat penyelesaian atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan anggaran Kemenperin sesuai dengan surat Pimpinan BPK.
Di samping itu, Komisi VI DPR RI dapat memahami anggaran Kemenperin tahun 2017 setelah mengalami penghematan menjadi Rp 2,94 triliun dan memberikan kesempatan kepada Menperin untuk mengajukan usulan tambahan anggaran Kemenperin tahun 2017, yang selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPR RI sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. (p/ab)